I. Tafsir
Tafsir menurut bahasa mengikuti wazan “Taf’il”, berasal dari akar kata Al-fasr yang berarti menjelaskan menyingkap dan menampakkan atau menerangkan makna yang abstrak. Kata kerjanya mengikuti wazan “DARABA-YADRIBU”dan “NASARA-YANSURU. Dikatakan: fasara (asy-syai’a) yafsiru” dan “yafsuru fasran”
Sebagian ulama berpendapat ,kata tafsir adalah kata kerja yang terbalik, berasal dari “safara” yang juga berarti menyingkap (al-khasif).
Tafsir menurut istilah adalah ilmu yng membahas tentang cara pengucapan lafaz-lafaz al-qur’an, tentang petunjuk-petunjuk, hukum-hukumnya baik ketika tersusun, dan makna – makna yang di mungkinkan baginya ketika tersusun serta hal-hal lain yang melengkapinya
Kemudian, ABU HAYYAN menjelaskan dengan terperinci yaitu: Kata-kata ilmu adalah kata jenis yang meliputi segala macam ilmu yang membahas cara mengucapkan lafaz - lafaz al-qur’an, mengacu kepada ilmu DIRALAT. Petunjuk – petunjuknya adalah pengertian yang di tunjuk pada lafaz-lafaz itu.
Kata –kata “ hukum nya baik ketika berdiri sendiri atau ketika tersusun.meliputi: ilmu saraf, ilmu I’raf, ilmu bayan, dan ilmu budi. Kata-kata “makna yang dimungkinkan baginya ketika tersusun“ meliputi kata hakiki majazi. Sebab terkadang menurut lahirnya menghendaki suatu makan tapi untuk membawanya terdapat penghalang sehingga tarkib itu mesti dibawa ke makna hukum lahir ( majas ).
Dan kata-kata yang melengkapinya mencakup pengetahuan tentang nash, sebuah nuzul, kisah-kisah yang terdapat menjelaskan sesuatu yang kurang jelas dalam al-quran dan lainnya.
Menurut Azarkasyh tafsir adalah ilmu untuk memahami kitabullah yang diturunkan kepada Muhammad, menjelaskan maknanya serta mengeluarkan hukum dan hikmahnya
II. Ta’wil
Ta’wil berasal dari kata “ Aul “ yang berarti kembali ke asal. Ta’wil kalam ada dua macam. Pertama Ta’wil kalam dengan pengertian suatu makna yang mutakalim (pembicaraan) mengembalikan perkataannya (kalamnya dikembalikan). Kalam ada dua yaitu insak dan ikbar salah satu contoh insak adalah Amr (kalimat perintah). Makna Ta’wilul Amr ialah esensi perbuatan yang diperintah misalnya Allah berfirman: Maka bertasbilah dengan memuji tuhanmu dan mohonlah ampun kepadanya. (Sesungguhnya dia Maha Penerima Taubat). An-Nasr 110 : 3.
Sedang ta’wil ikbar adalah esensi dari apa yang diberitakan itu sendiri yang benar-benar terjadi misalnya firman allah.
Dan sungguh kami telah mendatangkan kitab (Quran) kepada mereka yang kami telah menjelaskan atas dasar pengetahuan kami, menjadi petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman. Tiadalah mereka menunggu kecuali ta’wilnya pada hari ta’wilnya itu datang, berkatalah orang-orang yang melupakannya sebelum itu “ sungguh telah datang rasul-rasul tuhan kami membawa yang hak maka adalah bagi kami pemberi safaat yang akan memberikan safaat bagi kami/dapatkah kami kembalikan ( kedunia ) sehingga kami dapat beramal yang lain dari yang pernah kami amalkan ( Al-A’raf 7 : 52-53 ).
Kedua Takwilul kalam dalam arti menafsirkan dan menjelaskan maknanya jadi yang dimaksud kata ta’wil di sini adalah tafsir. Ta’wil dalam tradisi muta’ahirin adalah:memalingkan makna lafaz yang kuat (rajah) kepada makna yang lemah (merjuh) karma ada dalil yang menyertainya. Di antara para ulama ada yang membedakan antara makna tafsir dan ta’wil yaitu Zarkasi :
Ibn faris menjelaskan: makna-makna ungkapan yang menggambarkan sesuatu itu kembali kepada 3 kata: makna, tafsir, ta’wil
“ Tafsir menurut bahasa mengacu kepada arti “menampakkan & menyingkap ”. kata tafsir ini mengacu juga kpada arti menyingkap. Dengan demikian tafsir berarti menyingkap apa yang dimaksud lafaz dan melepaskan ap yang tertahan dari pemahaman.
“Ta’wil menurt bahasa berasal dari “aul”. Dengan demikian ta’wil seakan-akan memalingkan ayat kpd makna-makna yang dapat di terimanya. Kata ta’wil di bentuk dengan pola “TAF’IL”adalah untuk menunjukkan arti banyak.
III. Terjemah
Terjemah berasal dari bahasa arab yang berrti memindahkan makan lafal kedalam bahasa lain. Menurut pengertian istilah ‘urfi’: terjemah ialah memindahkan pembicaraan dari satu bahasa kedalam bahasa lain dengan kata lain terjemah ialah memindahkan makna kata bahasa pertama kepada kedua.
a. Pembagian terjemah
1. terjemah harfiyah, yaitu yang kata perkatanya sangat terikat dengan kosa kata yang ada dalam bahasa pertama, sehingga seakan-akan hanya menggantikan makna kata-kata itu pada urutan dan tempatnya masing-masing secara sama
2. terjemah tafsiriyah, yaitu terjemah yang mengungkapkan makna kedalam bahasa kedua kata perkatanya tidak terikat dengan kosa kata yang ada dalam bahasa pertama. Terjemah ini dinamakan terjemah tafsiriyah karena dalam mengungkapakan makna yang dimaksud hamper nenyerupai tafsir.
b. Syarat-syarat terjemah
Ada empat yang harus diperhatikan dalam menterjemah, yaitu:
1. benar-benar mengetahui dan menghayati kedudukan dan aspek-aspek bahasa yaitu bahasa pertama dan kedua
2. mengetahui tentang pola kalimat dan cirri-ciri khas kedua bahasa
3. terpenuhinya semua makna dan maksud yang ada pada bahasa pertama dengan mantap
4. bahasa terjemah seharusnya benar-benar murni, artinya bahawa terjemahan harus benar-benar memindah makna bahasa pertam kebahasa lain.
IV. Perbedaan Tafsir Dan Ta’wil
• Tafsir adalah menafsirkan perkataan dan menjelaskan maknanya. Maka “ta’wil “dan “tafsir” adalah 2 kata yang berdekatan atau sama maknanya.
• Ta’wil adalah esensi yang dimaksud dari suatu perkataan, maka ta’wil dari talab (tuntunan) adalah esensi perbuatan yang dituntut itu sendiri dan ta’wil dari khobar adalah esensi sesuatu yang diberitakan.
Dari 2 di atas tafsir dan ta’wil punya perbedaan cukup jauh. Kalau tafsir adalah saran dan penjelasan bagi suatu perkataan yang berada dalam suatu pikiran dengan cara memahaminya dengan suatu ungkapan yang menunjukkannya. Sedangkan ta’wil adalah esensi susuatu yang berada dalam realita ( bukan dalam pikiran ).
• Tafsir adalah apa yang telah jelas di dalam kitabullah atau tertentu ( pasti ) dalam sunnah yang sahih karena maknannya sudah jelas. Ta’wil adalah apa yang disimpulkan ulama. Karena ulama mengatakan tafsir adalah apa yang berhubungan dengan riwayat, sedangakn ta’wil adalah apa yang berhubungan dengan dirayah.
• Tafsir lebih banyak digunakan ( untuk menerangkan ) lafaz-lafaz dan mufrodat (kosakata) ta’wil lebih banyak dipakai dalam ( menjelaskan ) makna dan susunan kalimat.
V. Perbedaan tafsir dengan terjemah
Tafsir dengan terjemah, baik terjemah harfiyah maupun tafsiriyah tidak sama. Antar keduanya ada perbedaan-perbedaan antara lain:
1. pada terjemah terjadi perpindahan bahasa dengan kata tidak ada lagi bahasa pertama yang melekat pada bahasa terjemah, tidak demikian halnya dengan tafsir. Tafsir selalu ada keterkaitan pada bahasa asalnya
2. pada terjemah tidak boleh melakukan istidhrad yaitu penguraian yang meluas yang melebihi dari sekedar pemindahan bahasa, sedangkan tafsir boleh.
3. pada terjemah dituntut terpenuhinya semua makna dan maksud yang ada pada bahasa yang diterjemahkan, tidak halnya demikian dengan tafsir.
4. pada terjemah harus diakui bahwa sipenterjemah sudah melakukan terjemahan,sejau ia telah berhasil memindahkan makna bahasa pertama kebahasa terjemah,sedangkan tafsir tidak.
Mengenai Saya
Comment
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar