06.39

ILMU YANG DIBUTUHKAN OLEH MUFASSIR

Diposting oleh Annas Ribab

I. Ilmu yang harus dipahami oleh para mufasir
Seorang yang menafsirkan kitab Allah SWT membutuhkan berbagai macam ilmu dan pengetahuan yang harus digunakan untuk memahaminya sehingga seorang mufasir dapat dikatakan ahli dalam ilmu tafsir. Apabila seorang mufasir belum ahli dalam ilmu tafsir, seperti janji Rosulullah SAW : “Barang siapa berkata dengan pendapatnya sendiri dalam memahami Al-Qur’an maka nerakalah tempatnya. Ulama’ telah menyebutkan beberapa ilmu yang harus dipahami oleh Mufasir di dalam proses penafsiran yang dikutip dari kitab Al-Itkon yang memuat 15 ilmu dan terangkum di bawah ini :

a. Mengetahui Bahasa Arab, karena dengan menggunakan Bahasa Arab mufasir dapat mengetahui keterangan isi mufrod, lafal dan dalil-dalilnya yang sesuai dengan aslinya. Serta dapat mengetahui beberapa isi mufrod dan kalimat. Imam mujahid berkata “ Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah SWT dan hari akhir yang berbicara lalu membahas kitab Allah kecuali dia mengetahuinya dengan Bahasa Arab”.
b. Mengetahui Ilmu Nahwu, karena arti kata-kata yang berasal dari kitab Allah dapat berubah. Perubahan disebabkan oleh perbedaan i’rob seperti firman Allah SWT :
ﺇ ﻨﻤﺎ ﻴﺨﺸﯽ ﺍ ﷲ ﻤﻥ ﻋﺒﺎ د ﻩ ﺍﻟﻌﻟﻤﺎ ﺀ
Artinya:
“Sesungguhnya hamba – hamba Allah yang takut kepada Allah adalah ulama’ “
Dengan menasab hak jalalah dan merofa’ lafal ulama’ serta arti yang benar karena arti ayat tersebut ialah orang-orang yang takut kepada Allah dari hamba-hambanya adalah alim ulama’ bukan yang lain. Barang siapa bertambah ilmunya maka bertambah pula rasa takutnya, kalau dibalik dengan hakikat dhomah hak jalalah dan nashob lafal maka rusaklah arti tersebut.
c. Mengetahui Ilmu Tashrif, dengan menggunakan perantaranya dapat diketahui beberapa bentuk dan shigoh.
d. Mengetahui asal kata disebabkan oleh kata benda, ketika asal katanya dari dua bentuk yang berbeda maka berbeda pula artinya. Hal itu disebabkan perbedaan kedua asal katanya seperti lafal musayha apakah berasal dari lafal sayhatun yang memiliki arti pindah dari negara yang satu ke negara yang lain baik untuk piknik, riset, penelitian. Maupun dari lafal sahhu yang berarti meraba sesuatu untuk menghilangkan jejak.
e,f,g. Mengetahui Ilmu ma’any, Ilmu Badi’, Ilmu bayan, karena dengan menggunakan ilmu tersebut dapat diketahui terlebih dahulu susunan kalimat yang khusus sebagai cara memahami makna. Cara kedua yaitu mempermudah kalimat. Cara ketiga yaitu susunan kalimat yang khusus (istimewa) sesuai dengan perbedaan dan dengan ukuran petunjuk yang jelas serta samar. Ilmu inilah yang disebut ilmu balagoh paling besar dalam rukun-rukunnya Ilmu Tafsir karena tidak boleh tidak untuk berhati-hati dengan sesuatu yang mengkhawatirkan. Ilmu Tafsir tidak diterima kecuali dengan beberapa ilmu ini.
h. Mengetahui bacaan, karena untuk mengetahui cara mengucapkan Al-Qur’an dan mengunggulkan sebagian cara atau jalan yang memaafkan kepada lainnya.
i. Mengetahui ushuluddin dan ilmu Tauhid, dengan ini seorang mufasir mampu atau wajib menunjukkan dan memberi dalil atas sesuatu yang wajib bagi Allah dan sesuatu yang jais (bisa) dan sesuatu yang mustahil bagi Allah, serta bisa melihat ayat-ayat yang berhubungan dengan kenabian, hari pembalasan dan sesuatu yang layak serta patut terjadi.
j. Mengetahui ushul fiqih, karenanya dapat diketahui cara memberi dalil atas hukum-hukum dan cara mengambil dalil.
k. Mengetahui sebab-sebab turunya Al-Qur’an, karena dengannya terdapat dasar yang besar dalam memahami makna-makna Qur’an dan membuka kesamaan yang mana sebagian ayat tidak dapat dibuka penafsirannya sebelum diketahui sebab-sebab turunnya ayat tersebut. Imam Wahidi berkata: ” Tidak boleh mengetahui tafsir Qur’an tanpa melihat kisah dan keterangan turunnya ayat ”.
l. Mengetahui kisah atau cerita, karena dengannya terdapat perincian sehingga memperjelas sesuatu yang terangkum dalam Al-Qur’an.
m. Mengetahui An-Nasih dan Mansuh, agar mengetahui sesuatu yang dihukumkan dari orang lain, barang siapa menghilangkan satu pihak, bilamana dia berfatwa tentang hukum yang dihapus maka dia akan terjerumus kedalam sesuatu yang sesat menyesatkan.
n. Mengetahui ilmu hadis, yang mendasari atas tafsir yang terangkum samar untuk bias membantu menerangkan sesuatu yang rumit.
o. Ilmu Mauhibah atau pemberian, yaitu suatu ilmu pemberian Allah kepada orang yang mengamalkan ilmunya dan tiada terlintas atau terbersit di hatinya sesuatu yang Gitah (sombong atau cenderung mengerjakan maksiat).

II. Macam-macam ilmu penyempurna bagi mufasir
Bagi seorang mufasir disamping beberapa ilmu yang telah kami sebutkan mufasir harus menguasai ilmu-ilmu dibawah ini untuk membantu pekerjaannya seperti:
1. Ilmu Biologi
2. Ilmu Kedokteran
3. Ilmu Perbintangan
4. Ilmu Fisika
5. Ilmu Matematika
6. Ilmu Petanian
7. Ilmu Politik

Jika tidak mengetahui ilmu-ilmu tersebut seorang mufasir takut terjadi kesalahan dalam memahami Al-Qur’an dan menafsiri ayat-ayat yang berhubungan dengan ilmu, lebih-lebih dengan adanya pertentangan disertai dengan nilai hadist yang hakiki. Berkata Ustad Urai Sihab: ”Seorang mufasir dapat terjadi suatu kesalahan di dalam menafsirkan ayat-ayat yang ada kalau tidak mengetahui ilmu-ilmu yang berhubungan dengan ayat-ayat tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar