06.32

TASYRI’

Diposting oleh Annas Ribab

TASYRI’ (PERUNDANG-UNDANGAN)
DALAM AL-QUR’AN
I. Definisi Tasyri’
Tasyri’ dalam Al-Qur’an adalah undang-undang yang bersifat dari Tuhan Yang Sempurna diantaranya, undang-undang yang bersifat peletakan yang dikuatkan oleh manusia yang diambil dari Al-Qur’an dan Hadits, Al-Qur’an Yang Mulia yang berisi tentang asal-asal aqidah dan beberapa hukum ibadah dan sifat-sifat keutamaan dan adab serta konsep-konsep ekonomi,politik negeri, dan organisasi /kelompok.
II. Fungsi Tasyri’
Yaitu untuk mengatur kehidupan keluarga ,kelompok dan menjadikan manusia yang mulia dan itu mengarah kepada kebaikan dimasa yang akan datang
III. Dasar dalam Al-Qur’an
Alqur’an memberi tahu(menjelaskan) bahwa Alqur’an itu diturunkan untuk kebaikan tingkah laku manusia dan oleh sebab itu ada beberapa perintah dan larangan. Contoh : Allah memerintahkan kita semua untuk bebuat baik dan melarang kemunkaran.
IV. Macam-macam dasar undang-undang/peraturan dalam Al-Qur’an
• Menghilangkan kesulitan (tidak adanya kesulitan)
Lafadz  menurut bahasa arab artinya kesempitan atau kesulitan dan para ahli fiqih beranggapan bahwa itu adalah asal dari beberapa asal,yang mana Dzat yang membuat peraturan telah membuat iktibar(penjelasan) dan mereka membuat standart hokum dengan beberapa hukuman-hukuman yang banyak dari beberapa asal yangdipotong,dan dari itulahdilankan Rukhshah(dispensasi)didalam hukum untuk memudahkan umat manusia menjalankan hukum itu, ex : seperti bolehnya motel (buka puasa)bagi orang-orang yang sedang ada dalam perjalanan
• Menyedikitkan / memperkecil tanggungan
Menyedikitkan tanggungan, sedikitnya tanggungan adalah kesimpulan yang tepat disebabkan tidak ada kesulitan karena sesungguhnya kesulitan itu yang banyak ada ditanggungan, sesuatu yang banyak terjadi dalam al-Qur’an adalah perintah dan larangan agar kesahan yang asal dan apabila dilihat sekilas maka pengetahuan dimungkinkan disebabkan pada masa yang sebentar.
• Berangsurnya dalam peraturan
Diputuskan suatu hukum berangsur-angsur karena menjelaskan hukumnya dan menyempurnakan agamanya dan orang mengangan dia tidak akan meninggalkan yang pertama dalam urusan akhirat, ex : masalah khomer

0 komentar:

Posting Komentar