18.43

QIRA’ATUL QUR’AN

Diposting oleh Annas Ribab

I. Definisi Qira’at Qur’an
Qiraat menurut bahasa adalah jamak dari qira’ah,yang berarti ‘bacaan’,dan ia adalah masdar dari qara’a.qiraat menurut istilah adalah salah satu mazhab pengucapan qur’an yang dipilih oleh salah seorang imam qurra’sebagai suatu mazhab yang berbeda dengan mazhab yang lainnya.yang harus jelas sanad-sanadnya hingga ke rosulullah(kemutawatirannya).
Para sahabat yang terkenal mengajarkan qiraat antara lain ubai bin ka’ab,ali bin abi thalib,zaid bi tsabit,ibnu mas’ud,abu musa al asy’ari,usman ibn affan,abu darda.


II. Popularitas tujuh imam Qiraat
Imam Qiraat cukup banyak jumlahmya.namun, yang telah disepakati berjumlah 7. tetapi para Ulama’ 3 imam Qiraat itu diantaranya:abu ja’far yazin bin qa’qa al madani,ya’qub bin ishak al hadrami,dan khalaf bin hisyam.
Pemilihan qurra’(ahli qiraah )yang tujuh itu dilakukan oleh para ulama terkemudian pada abad ketiga hijriah .sebab mengapa hanya 7 imam qurra’ yang termashur?karena ketik a jumlah periwayat qiraat sanmgat banyak jumlahnya,itu dapat mengalami penurunan kualitas dari generasi sesudahnya.mereka hanya berupaya untuk membatasi hanya pada qiraat yang sesuai dengan khat mushaf serta dapat mempermudah penghafalan dan pendhobitan qurra’nya.mnaka langkah yang ditempuh oleh para generasi penerus ini tinggal memperhatikan siapa diantara ahli qiraat yang paling popular kredibilitas dan amanahnya,dan lama waktu menekuni qiraat.


III. Macam –macam Qiraat,hukum dan kaidahnya
Jumhur Ulama’ berpendapat macam-macam qiraat ada 3:
Mutawatir: Qiraat yang tujuh yaitu1.Abu Amr bin Ala’ 2.Ibn Kasir 3.Nafi’ al-Madani 4.Ibn Amir asy-Syami 5.Asyim al-kufi 6.Hamzah al-kufi 7.Al-kisai’ al-kufi.
Ahad : Tiga qiraat yakni 1.Abu Ja’far al-madani 2.Ya’kub al-Basri 3.Abu muhammad khalaf dan qiraat para sahabat.
Syadz : Selain dari yang keduanya karena tidak shahih sanadnya.

IV. Faedah beraneka ragamnya qiraat yang shohih
a. Menunjukkan betapa terjaga dan terpeliharanya kitab Allah dari perubahan dan penyimpangan pada kitab ini mempunyai sekian banyak segi bacaan yang berbeda-beda.
b. Meringankan umat islam dan memudahkan mereka untuk membaca Qur’an.
c. Bukti kemukjizatan Al-qur’an dari segi kepadatan makna (i’jaznya).
d. Penjelasan terhadap apa yang mungkin masih global dalam pengertian lain.


V. al Waqfu dan al Ibtida’
al waqfu /waqof adalah tanda berhenti pada suatu lafadz, sedangkan ibtida’ adalah tanda memulai pada suatu lafadz setelah adanya waqof.
Jumhur Ulama’ yang mashyur berpendapat, waqof terbagi menjadi empat:
Waqof tamm : waqof yang tidak berhubungan sedikitpun dengan lafadz sesudahnya
Waqof kafin jaiz : waqof pada suatu lafadz yang dari segi lafadz terputus dari lafadz sesudahnya namun makna masih tetap bersambung.
Waqof hasan : waqof pada suatu lafadz dipandang baik tetapi tidak baik memulai dengan lafadz sesudahnya, karena maknanya masih berhubungan bila diteruskan.
Waqof qobih : waqof pada lafadz yang tidak dapat dipahami maksud sebenarnya, sehingga waqof pada lafadz ini tidak dapat dibenarkan.
VI. Tajwid dan adab tilawah
Tajwid adalah memberikan kepada huruf akan hak-hak dan tertibnya, mengembalikan huruf pada makhraj dan asalnya, serta menghaluskan pengucapannya dengan cara yang sempuna tanpa berlebihan.
Tilawah adalah cara membaca qur’an sehingga menjadi baik dan benar.


VII. Pendapat ulama’ tentang bacaacn Qur’an
Para ulama mensinyalir perbuatan tersebut bid’ah yang menyebutnya dengan tar’id,tarqis,tatrib ,tahzin atau tardid.
a. Tardid : bila qori’menggeletarkan suaranya laksana suara yang menggeletar karena kedinginan atau kesakitan.
b. Tarqis : sengaja berhenti pada huruf mati namun kemudian dihentakkannya secara tiba-tiba disertai gerakan tubuh seakan –akan sedang melompat atau berjalan cepat.
c. Tatrib : mendendangkan dan melagukan al -qur’an sehingga membaca panjang (mad)bukan pada tempatnya atau menambahnya bila kebetulan tepat pada tempatnya.
d. Tahzin : membaca quran dengan nada memelas seperti orang bersedih sampai hampir menangis disertai kekhusukan dan suara lembut.
e. Tardad : bila sekelompok orang menirukan seorang qori’ pada akhir bacaannya dengan satu gaya dari cara-cara diatas.

VIII. Adab membaca al-qur’an
a. membaca qur’an sudah berwudlu’
b. membaca ditempat suci dan bersih.
c. bersiwak.
d. membacanya dengan khusu’.
e. membaca ta’awudz pada permulaannya.
f. membaca basmalah.
b. membacanya dengan tartil.
a. memikirkan ayat-ayat yang dibacanya.
b. meresapi makna maksud dari ayat-ayat qur’an.
c. membaguskan suara ketika hendak membacanya.
d. mengeraskan bacaan .
e. membaca qur’qn dengan melihat langsung pada mushaf dan membacanya dengan hafalan.

IX. Hukum mengajarkan al-qur’an dan menerima upah
Hukum mengajarkan al-qur’an adalah fardhu kifayah dan menhfafalkannya merupakan suatu kewajiban sehingga dengan demikian tidak terputus jumlah kemutawatiran para penghafal qur’an dan menghindari penyimpangan arti.
Cara mempelajari qur’an ialah dengan menghafalkan ayat demi ayat.cara inilah yang dewasa ini digunakan dalam pembelajaran modern.
Para ulama masih mempertentangkan /berbeda pendapat tentang boleh atau tidaknya menerima upah dari mengajar qur’an. Namun ahlut tahqiq (para penyelidik) menguatkan pendapat yang memperbolehkannya ,berdasarkan sabda nabi “pekerjaan yang paling berhak kamu ambil upahnya ialah (mengajarkan)kitab allah.”ada yang mengatakan tidak boleh dilakukan berdasarkan sabda nabi “sampaikanlah dariku meski hanya satu ayat” .

0 komentar:

Posting Komentar